Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Liang Xian Resmi jadi Pemegang Saham Bank Mayapada, Jajaran Direksi Dirombak

image-gnews
Founder Mayapada Group, Dato Sri Tahir saat menjadi narasumber dalam acara The Founders bertajuk
Founder Mayapada Group, Dato Sri Tahir saat menjadi narasumber dalam acara The Founders bertajuk "How To Be A Good Entrepreneur" di Gedung TEMPO, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) PT Bank Mayapada Internasional Tbk. kemarin diputuskan penegasan susunan pemegang saham sehubungan dengan masuknya Liang Xian Limited ke perseroan. Sebelumnya, Liang Xian Limited telah resmi membeli saham sebanyak 1,46 miliar saham atau 12,39 persen bank milik taipan Dato Sri Tahir. 

Manajemen perseroan memaparkan susunan pemegang saham baru antara lain PT Mayapada Karunia sebanyak 3,53 miliar saham atau 29,89 persen, PT Mayapada Kasih 563,86 juta saham atau 4,77 persen, dan PT Galasco Investments Limited sebanyak 1,49 miliar saham atau 12,67 persen.

"Unity Rise Limited sebanyak 864,72 juta saham atau 7,31 persen, JPMCB Na Re-Cathay Life Insurance Co Ltd 2,54 miliar saham atau 21,54 persen, Liang Xian Ltd 1,46 miliar saham atau 12,39 persen, dan masyarakat sebanyak 1,35 miliar saham sehingga jumlah total sebesar 11,83 miliar saham," tulis manajemen dalam keterangan resmi, Senin, 10 Mei 2021.

Adapun susunan pemegang saham perusahaan dengan kode emiten MAYA itu sebelumnya adalah Mayapada Kurnia 26,42 persen, Re-Cathay 37,33 persen, Galasco 12,67 persen, Unity Rise 7,31 persen, dan masyarakat 16,27 persen.

RUPSLB juga menyetujui rencana perubahan susunan pengurus perseroan dengan memberhentikan dengan hormat Lee Wei Cheng sebagai Komisaris, Insmerda Lebang dan Winarto sebagai Komisaris Independen. Begitu juga Jane Dewi Tahir sebagai Wakil Direktur Utama, Hung Li Chen, Wang Tien Chen, dan Yang Chin Chang sebagai yang diberhentikan dari jabatan Direktur Perseroan.

"Langkah ini diiringi dengan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya atas jerih payah dan jasanya," tulis manajemen MAYA.

Selanjutnya, Bank Mayapada mengangkat Harry Sasongko Tirtotjondro sebagai Direktur Perseroan. "Pengangkatan Harry Sasongko Tirtotjondro sebagai direktur perseroan berlaku efektif setelah mengikuti Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dan memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata manajemen.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

4 jam lalu

Perusahaan fintech Paytren membeli 10 persen saham klub Polandia, Lechia Gdanks, senilai 2,5 juta euro atau Rp 42 miliar. Pengumuman itu disampaikan founder Paytren Yusuf Mansur, Sabtu 8 Desember 2018, di Bandung.
Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

Yusuf Mansyur mengklaim investasi syariah paytren tidak menjadi tempat pencucian uang, dia tidak tergoda dengan uang yang dianggap tidak benar


Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

10 jam lalu

Detik-detik ledakan api menguar di area kerja PT Kalimantan Ferro Industri atau KFI, di Desa Pendingin, Kecamatan Sangasanga, Kutai Kerta Negara, Kalimantan Timur, pada Jumat malam, 17 Mei 2024, sekitar 23.40 WITA. Sumber: Istimewa
Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.


OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

20 jam lalu

Nasabah tengah melakukan transaksi perbankan di Bank Muamalat di Jakarta, Kamis, 21 Desember 2023. Rencana merger unit usaha syariah PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) dengan PT Bank Muamalat Tbk semakin benderang. Tempo/Tony Hartawan
OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.


OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

21 jam lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).


OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

21 jam lalu

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.


Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

22 jam lalu

1. Menteri Keuangangan Sri Mulyani (Paling Kanan) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Kedua dari kanan) dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan pelepasan secara simbolis kontainer yang tertahan akibat izin impor. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.


Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

23 jam lalu

BTN Syariah. TEMPO/Seto Wardhana
Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?


OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

1 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui di sela-sela acara The Finance Executive Forum di Jakarta Pusat pada Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.


Samuel Sekuritas: IHSG Menguat di Tengah Naiknya Saham Perbankan Big Cap dan Grup Prajogo Pangestu

2 hari lalu

Pialang beraktivitas pada perdagangan saham di Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024. Hingga April 2024 Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), IHSG membukukan pelemahan sebesar 0,22 persen atau 15,49 poin menuju posisi 7.083,76. TEMPO/Tony Hartawan
Samuel Sekuritas: IHSG Menguat di Tengah Naiknya Saham Perbankan Big Cap dan Grup Prajogo Pangestu

IHSG menutup sesi di level 7,328.1 atau +1,12 persen.


Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

2 hari lalu

Yusuf Mansur bersama Dirut Paytren yang meninggal karena Covid. Foto: IG Yusuf Mansur.
Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.